Rabu, 12 September 2012

Thaharah dasar (Grade 1)

PENGENALAN THAHARAH Bag. 01 of 06

Pengertian thaharah dan alat-alat dan cara bersuci

Pengertian Thaharah

Pengertian thaharah adalah membersihkan atau mensucikan diri dari kotoran, hadas dan najis. Baik hadas kecil maupun besar.

Allah swt. berfirman dalam surat al-Baqarah:222
 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri".

Macam–macam Hadats:

1. Hadats kecil. Kita bisa bersuci dari hadats kecil dengan wudhu atau tayamum.
Hal–hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki–laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan.

2. Hadats besar. Kita harus bersuci dari hadats besar dengan mandi wajib.
Hal–hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah

Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya.

Macam–macam najis dibagi 3:

1. Najis mughallazhah ( مُــخـــلَّــــظَـــةَ ) (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah. Sabda Rasul :

طَــهُوْرُ إِ نَّـاءِ أَحَـدِكُـمْ إِذَاوَ لَــغَ فِــيْـهِ الْـكَــلْبُ أَنْ يــَـغْـسِـلَــهُ سَــبْـعَ مَـرَّ اتٍ أَوْ لاَ هُنَّ أَوْ أُخْـرَ ا هُنَّ بِـا لـتُّــرَ ابٍ

"Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)

2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki–laki yang belum makan atau minum apa–apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :

يُــغْسِـلُ مِنْ بَــوْ لِ الْـجَار يَــةِ ، وَ يُـرَ شُ مِنْ بَــوْ لِ الْـغُــلاَ مِ

“Siapa yang terkena air kencing anak perempuan, harus dicuci. Jika terkena air kencing anak laki-laki, cukuplah dengan memercikkan air". (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy)

3. Najis mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )(pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.

Najis Yang dapat di Ma’afkan. Antara lain :

1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk, dll.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah atau darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.

Macam-macam alat bersuci antara lain adalah:
1) Air (air laut, air hujan, air embun, air sumur, air sungai, air es, air sumber)
2) Debu
3) Batu / kerikil

Cara bersuci antara lain adalah:
1) Mandi dan wudhu (dengan menggunakan air)
2) Tayammum (dengan menggunakan debu)

Tidak ada komentar: